Penyuluhan Hukum Sertifikat Tanah Wakaf Bersama Ernawati,SH, MH (Advokat dan Konsultan Hukum)





KIMKKJ.or.id Dalam- Mahasiswa Mahasiswi Kelompok Pengabdian Masyarakat (KPM) kelompok 43 dan 44 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo  menyellenggarakan Penyuluhan Hukum Sertifikat Tanah Wakaf  Bertempat di Desa Karanglo Kidul, dihadiri oleh Masyarakat dari dusun Kiringan dan dusun Krajan serta hadir juga perwakilan dari Karang Taruna Bunga Sakti dan KIM KKJ Desa Karanglo Kidul, Kec. Jambon, Kab. Ponorogo. Minggu,04/19.

"Acara ini sangat bagus dan saya sangat mendukung dengan dilaksanakannya acara Penyuluhan Hukum Sertifikat Tanah karena di desa karanglo kidul ini banyak tanah yang belum bersertifikat terutama masjid dan mushola". ujar Bpk. Muhammad (Sekdes Desa Karanglo Kidul).

"Kita adalah negara hukum jadi kita harus faham tentang hukum, terutama masalah tanah banyak masyarakat kita yang kurang faham tentang tatacara pembagian warisan dan pemberian sertifikat pada tanah" ucap Ernawati, SH. MH. (Pemateri Penyuluhan Hukum Sertifikat Tanah Wakaf).

Masyarakat yang hadir sangat berantusias mengikuti acara Penyuluhan Hukum Sertifikat Tanah Wakaf karena pemateri menjelaskan dengan rinci tata cara wakaf mulai dari awal persyaratan wakaf hingga terbentuknya sertifikat wakaf. Selain itu, juga ada sesi tanya jawab yang akan menambah wawasan dari masyarakat yang tadinya masih belum faham. *(kimkkj)

No comments