Lembaga Pemerintahan Desa Dan Kelurahan
1. Pemerintahan Desa
Pernahkah kamu mengunjungi suatu desa? Tahukah kamu yang dimaksud
dengan desa? Di manakah letak dan bagaimana suasana desa? Jika kita
mendengar kata desa, yang muncul adalah sebuah tempat yang hijau dan
letaknya jauh dari kota. Namun, sebenarnya desa tidak hanya terletak di
kaki gunung, di dekat pantai, bahkan di pinggiran sebuah kota pun ada
desa.
Masyarakat
di wilayah perdesaan memegang erat sistem persaudaraan antarindividu.
Dengan demikian, hampir semua orang yang ada di desa tersebut saling
mengenal satu sama lainnya. Kehidupan sehari - hari mereka masih
tradisional. Pada umumnya, masyarakat desa bermata pencarian sebagai
petani, nelayan, buruh tani, berladang, dan beternak.
Penyebutan desa di Indonesia berbeda-beda pada setiap daerahnya. Ada
yang me nyebutnya "Nagari", seperti di Sumatra Barat, "Gampong" di
Nanggroe Aceh Darussalam, "Lembang" di Sulawesi Selatan, "Kampung" di
Kalimantan Selatan dan Papua, dan "Negeri" di Maluku. Namun, ciri khas
suatu desa tidak hilang. Siapakah yang menjalankan pemerintahan di desa?
Desa merupakan bagian dari sebuah kecamatan. Setiap desa dipimpin oleh
seorang kepala desa. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat di
desa tersebut. Syarat dan tata cara pemilihannya diatur oleh peraturan
daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kepala desa bukanlah
seorang pegawai negeri sipil. Masa jabatan kepala desa adalah enam
tahun. Ia dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan
berikutnya. Sesudah itu, ia tidak boleh lagi mengikuti pemilihan calon
kepala desa. Seorang Kepala desa dilantik oleh bupati/ wali kota, paling
lambat tiga puluh hari setelah dinyatakan terpilih. Kepala desa
mendapatkan gaji (upah) bukan dari pemerintah, tetapi dari hasil
pengolahan tanah yang diserahkan untuk diolah. Di daerah Jawa dikenal
dengan tanah "bengkok" atau tanah "carik". Setelah masa jabatannya
habis, tanah itu harus dikembalikan kepada pemerintah. Dengan demikian,
kepala desa tidak mendapatkan uang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil
(PNS). Kepala desa mempunyai tugas dan tanggung jawab, di antaranya:
- memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
- membina perekonomian desa;
- membina kehidupan masyarakat desa;
- memelihara ketenteraman dan ketertibanmasyarakat desa;
- mendamaikan perselisihan yang terjadi padamasyarakat di desa;
- mewakili desanya baik di dalam dan di luarpengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.
Menurut Undang Undang No. 32 Tahun 2004 dijelaskan, dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa
(BPD). Badan ini berfungsi melindungi berbagai adat istiadat dan
menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Selain itu, BPD berfungsi
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD ialah
wakil penduduk desa bersangkutan. Mereka ditetapkan dengan cara
musyawarah untuk mencapai mufakat.
Di desa dibentuk juga beberapa
lembaga kemasya rakatan. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan oleh
peraturan desa. Pembentukannya berpedoman pada peraturan perundang -
undangan. Tugas lembaga tersebut adalah membantu pemerintah desa dan
memberdayakan masyarakat desa. Misalnya, Lembaga Keamanan Masyarakat
Desa (LKMD), Pertahanan Sipil (Hansip), PKK, dan Karang Taruna. Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) merupakan wadah partisipasi masyarakat
dalam pembangunan desa yang memadukan kegiatan pemerintahan desa yang
dilakukan secara gotong royong.
Pengurus LKMD umumnya tokoh masyarakat setempat. Pembentukan LKMD
disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa berdasarkan musyawarah
anggota masyarakat. Fungsi LKMD adalah membantu pemerintah desa dalam
merencanakan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan desa. Selain
itu, LKMD memberikan masukan kepada BPD dalam proses perencanaan
pembangunan desa. Misalnya, untuk mencegah banjir LKMD dapat mengusulkan
pembangunan tanggul atau dam kepada pemerintahan desa. Pada
pemerintahan desa terdapat organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan
Keluarga (PKK). Anggota PKK terdiri atas ibu - ibu rumah tangga di suatu
desa. Ketua PKK biasanya dijabat oleh istri kepala desa atau lurah.PKK ber tujuan memberdayakan keluarga, meningkatkan
kesejahteraan, dan kemandirian keluarga. Misalnya, PKK mem beri bantuan
sosial, pelatihan keterampilan, pos pelayanan terpadu (Posyandu),
memberikan bantuan beasiswa, atau mengadakan peng obatan gratis.
Karang
Taruna merupakan salah satu organisasi kepemudaan di tingkat desa.
Karang Taruna merupakan organisasi pemuda atau pelajar SMP dan SMA di
suatu desa atau kelurahan. Tujuan dari organisasi ini, yaitu memberikan
pembinaan kepada para remaja untuk menjadi individu mandiri dan memiliki
keterampilan. Pembinaan pemuda desa bertujuan agar pemuda desa,
terutama pemuda putus sekolah, dapat memperoleh keahlian di bidang
tertentu. Misalnya, pembinaan dalam bidang elektronika, kesenian,
olahraga, atau lingkungan hidup.Organisasi Karang Taruna terdapat di wilayah Rukun Warga (RW),
desa, dan kecamatan. Karang Taruna merupakan wadah bagi generasi muda
desa untuk menyalurkan pendapat dan kreativitasnya. Karang Taruna
merupakan lembaga pemberdayaan masyarakat di bawah pembinaan kepala desa
dan camat. Karang Taruna dapat memupuk persatuan dan kesatuan di antara
generasi muda.
Adapun sumber pendapatan desa adalah sebagai berikut.
- Pendapatan asli desa yang meliputi:
- hasil usaha desa;
- hasil kekayaan desa;
- hasil swadaya dan partisipasi;
- hasil gotong royong.
- Bantuan pemerintah kabupaten, meliputi bagian perolehan pajak
dan retribusi daerah, serta dana perimbangan keuangan pusat dan tingkat
daerah.
- Bantuan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
- Sumbangan pihak ketiga, misalnya berupa dana hibah.
- Pinjaman desa
Sumber pendapatan desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBD). Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan
oleh kepala desa bersama BPD dengan berpedoman pada APBD yang ditetapkan
Bupati. Dengan demikian, pada dasarnya, kepala desa bertanggung jawab
kepada rakyat desa. Kepala desa harus menyampaikan pokok-pokok
pertanggungjawabannya. Oleh karena itu, wewenangnya tidak boleh
disalahgunakan. Nah, kamu sekarang sudah paham tentang pemerintahan
desa, tetapi apa bedanya dengan pemerintahan kelurahan? Selanjutnya,
akan dipelajari tentang pemerintahan kelurahan.
2. Pemerintahan Kelurahan
Setelah kamu memahami desa, kita akan mempelajari kelurahan. Apa yang
kamu ketahui tentang kelurahan? Di manakah letak kelurahan?
Pemerintahan kelurahan berbeda dengan pemerintahan desa. Kelurahan
biasanya terdapat di daerah perkotaan. Perbedaan desa dan kelurahan
dapat terlihat dari pemimpin dan cara pemilihannya. Kepala kelurahan
sering disebut Lurah. Lurah diangkat dan dipilih oleh pemerintah. Lurah
adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampu dan cakap dalam
menjalankan tugas. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul kepala
kecamatan dari pegawai negeri sipil yang berprestasi. Syaratnya, dia
harus mampu dan menguasai pengetahuan tentang pemerintahan.
Selain
itu, memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Orang yang menjabat sebagai lurah mempunyai beberapa tugas yang harus
dilaksanakan. Tugas lurah bukan hanya memimpin masyarakat di wilayahnya,
tetapi masih banyak lagi tugas yang lain. Nah, apa saja tugas - tugas
seorang lurah? Ayo, kita pelajari bersama-sama.
Lurah mempunyai tugas, di antaranya:
- melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
- memberdayakan masyarakat;
- melayani masyarakat;
- menyelenggarakan sistem keamanan agar masyarakat tenteram dan tertib;
- memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum di masyarakat;
Dalam melaksanakan tugasnya, lurah bertanggung jawab kepada
bupati/walikota melalui camat. Lurah dibantu oleh beberapa perangkat
kelurahan yang bertanggung jawab kepada lurah. Kelurahan merupakan
gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW).
Sejak 1998, pemerintah pusat mencanangkan Program Pemberdayaan
Kecamatan (PPK) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan). PNPM dilaksanakan dalam upaya
mengentaskan kemiskin an, perluasan kesempatan kerja di perdesaan,
peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat
perdesaan. Pemerintahan desa atau kelurahan harus ikut berperan agar
program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan dengan baik. Pemerintahan
desa atau kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan
langsung dengan masyarakat. Perbedaan antara desa dan kelurahan, dapat
kamu lihat dalam tabel berikut.
Susunan Pemerintahan Desa dan Kecamatan
1. Pemerintahan Desa
Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa dibantu oleh perangkat desa.
Perangkat desa tersebut disesuaikan dengan kebutuhan di desa. Perangkat
desa umumnya adalah sebagai berikut.
a. Sekretaris Desa
Salah satu perangkat desa ialah sekretaris desa yang bertugas
mengurus administrasi di desa. Misalnya, membuat surat akta kelahiran
atau surat keterangan. Sekretaris desa merupakan Pegawai Negeri Sipil
(PNS).
b. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi untuk menetapkan
peraturan desa bersama kepala desa, menampung, dan menyalurkan aspirasi
(pendapat) masyarakat. Anggota BPD adalah wakil penduduk desa
bersangkutan. Mereka ditetapkan menjadi anggota BPD dengan cara
musyawarah dan mufakat. Masa jabatannya adalah enam tahun yang dapat
dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya, sama seperti
kepala desa. Hal apa saja yang menjadi urusan perangkat desa? Perangkat
desa merupakan badan yang ada di desa dengan tujuan membantu urusan
dalam pemerintahan desa. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
desa, antara lain sebagai berikut.
- Urusan tingkat pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa. Misalnya, mengangkat ketua RW dan RT.
- Urusan tingkat pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, tetapi urusan tersebut diserahkan pengaturannya ke desa. Misalnya, membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan atau pemerintah kabupaten/kota. Misalnya, membantu mengumpulkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari masyarakat desa.
- Urusan pemerintahan lainnya, yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan ke desa. Misalnya, pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan LKMD.
Dengan demikian, pemerintahan desa berperan bagi kehidupan masyarakat
di desa. Desa merupakan kesatuan masyarakat yang memiliki batas -
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat. Untuk lebih memahaminya, perhatikanlah susunan
pemerintahan desa berikut.
2. Pemerintahan Kelurahan
Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW).
Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan
yang berhubungan langsung dengan masyarakat.Dalam menjalankan semua perencanaan pem bangunan di kelurahan
terdapat Dewan Kelurahan (Dekel). Dewan Kelurahan berfungsi sebagai
pemberi masukan kepada lurah tentang rencana pembangunan di wilayahnya.
Adapun yang menjadi tata urusan dalam kelurahan dapat dilihat dalam
susunan pemerintahan kelurahan berikut ini.
Post a Comment