Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENGBANGDES) tahun 2020


Foto : Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENGBANGDES) 

KIMKKJ.or.id - Pemerintah Desa Karanglo Kidul Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENGBANGDES) untuk perencanaan kegiatan tahun 2020 Musyawarah tersebut dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat Desa, BPD, Bapak Camat, LPMD, dan masyarakat desa Karanglo kidul. Selasa, 08/1/2019.


Musrenbangdes merupakan satu bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan. perencanaan pembangunan dilaksanakan dengan berpedoman kepada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyatakan bahwa perencanaan pembangunan dilaksanakan dengan menggunakan lima pendekatan yaitu :

 (1) politik
 (2) teknokratik
 (3) atas-bawah  (top-down)
 (4) bawah-atas (bottom-up)

Kepala Desa Karanglo Kidul Islami mengucapkan terima kasih yang sebesar besar kepada segenap undangan yang telah meluangkan waktunya pada acara musrengbangdes malam ini.


Katmanto SH.MM Seketaris Camat Jambon menjelaskan tahapan tahapan terkait Musrenbangdes Tahapannya adalah

  1. Musrenbang desa
  2. Hasil Keputusan ( Hasil Mursrenbang Desa )
  3. Masukkan RKP Desa dan Anggaran APBdesa
  4. Action ( Pelaksanaan )

"Jalan poros desa tidak bisa di danai dari Dana Desa dan Alokasi dana desa. Dd dan add Keuangan desa dikelola berdasarkan asas Transparan, akuntabel partisipatif serta dilakukan dgn tertib dan disiplin anggaran". Ucap Katmanto


Dana desa bisa digunakan untuk ekonomi kreatif guna mendorong ekonomi masyarakat RKP des bisa dirubah, tanpa musrenbang. Hanya pakai berita acara.Imbuh Katmanto.


Semoga dengan Musrendes ini mampu untuk mengatasi permasalahan permasalahan sekaligus adanya Perencanaan yang difokuskan pada desa dan sekaligus untuk pembangunan ke depan tetap berlanjut.*(hk)



Redaksi KIMKKJ
Fotografer :  Citizen Journalism
Reporter : Citizen Journalism
Editor : HK


No comments