Hindari Pemblokiran, Pemerintah Imbau Masyarakat Segera Registrasi Sebelum 28 Februari 2018


Siaran Pers No 54/HM/KOMINFO/02/2018
Tanggal  20  Februari 2018
Tentang
Hindari Pemblokiran, Pemerintah Imbau Masyarakat Segera Registrasi Sebelum 28 Februari 2018

KIMKKJ.or.id - Program Registrasi Kartu Prabayar akan memasuki batas akhir pada 28 Februari 2018, untuk menghindari terjadinya pemblokiran masyarakat diharapkan segera melakukan registrasi. Sampai tanggal 20 Februari 2018 Pukul 06.14 WIB sudah 242.462.275 pelanggan yang berhasil registrasi.  
Menghadapi masa akhir registrasi kartu prabayar, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli kembali memberikan penekanan kepada masyarakat beberapa hal diantaranya :
Pelanggan dan siapapun diingatkan agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di upload oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di internet.Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang.
Program Registrasi Kartu Prabayar yang sudah dimulai sejak 31 Oktober 2017 ini akan berakhir pada 28 Februari 2018. Terkait hal ini sisa waktu yang tinggal beberapa hari ini sebaiknya digunakan masyarakat untuk melakukan registrasi karena jika sampai batas akhir pelanggan tidak melakukan registrasi akan dikenakan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap dan akan diblokir total pada 28 April 2018. Namun selama masa pemblokiran tersebut, masyarakat masih tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS, website, dan datang langsung ke gerai operator. Layanan khusus SMS registrasi ke 4444 terus dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin melakukan registrasi.



BIRO HUMAS

KEMENTERIAN KOMINFO

No comments