Ogah Registrasi Ulang SIM Card, Siap-siap Diblokir
Dirjen PPI Ahmad M Ramli, Menkominfo Rudiantara, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, dan Ketua ATSI Merza Fachys di Jakarta, Rabu (11/10/2017) |
Pemerintah bakal segera memberlakukan kewajiban registrasi nomor
pelanggan yang divalidasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan
nomor Kartu Keluarga (KK). Rencananya aturan ini akan mulai diberlakukan pada 31 Oktober 2017.
Baik pelanggan baru maupun pelanggan lama wajib melakukan registrasi
berdasarkan nomor KTP dan KK.
Kemudian operator seluler wajib memvalidasi berdasarkan data
kependudukan milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Kementerian Dalam Negeri.Ada pun batas akhir registrasi bagi pelanggan lama adalah tanggal 28
Februari 2017. Lalu bagaimana dengan pelanggan yang tidak melakukan
registrasi ulang?
Direktur Jenderal Pelenggaran Pos dan Informatika Ahmad M Ramli
mengatakan, jika sampai tanggal 28 Februari pelanggan tidak melakukan
registrasi ulang, pemerintah akan menerapkan sanksi bagi pelanggan.
Terparah, kartu SIM pelanggan berpotensi diblokir jika mereka tak melakukan registrasi ulang.
"30 hari setelah batas akhir pelanggan belum melakukan registrasi, maka outgoing call dan SMS
akan diblokir (tidak bisa melakukan panggilan). Lalu ditambah waktu 15
hari lalu, jika pelanggan tidak registasi, tidak akan bisa melakukan
panggilan, menerima panggilan, SMS, dan internet dimatikan," katanya.
Terakhir, pemerintah memberikan waktu 15 hari agar pelanggan
melakukan registrasi, namun jika sampai batas tersebut tidak melakukan
registrasi barulah nomor SIM pelanggan yang bersangkutan akan diblokir.
Sekadar diketahui, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi kartu
SIM secara mandiri maksimal sebanyak 3 kali. Jika proses registrasi
gagal, pelanggan harus datang ke gerai operator.
Post a Comment